SWIPE UP TO READ

Angelina Sondakh Bebas Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

fitri

Viral03 March 2022

BEKASI, bekasi24jam.com - Aktris Angelina Sondakh sudah resmi bebas pada Kamis (3/3/2022) pagi ini.

Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah 10 tahun mendekam di penjara.

Wanita yang akrab disapa Angie ini sudah pulang per hari ini dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta.

Angie keluar dari lapas karena menerima cuti menjelang bebas.

Sehingga, ia masih harus mendapat bimbingan dari lapas selama tiga bulan.

Angie mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta sejak tahun 2012.

Angie tersandung kasus korupsi pada tahun 2011.

Ia terbukti bersalah karena terlibat dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Angie?

Jadi Tersangka

Angie menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Saat itu Angie menjabat sebagai anggota DPR RI sekaligus Badan Anggaran DPR.

Angie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Vonis awal

Proses penyidikan pun akhirnya berlangsung sampai di pengadilan.

Setelah mengikuti sejumlah persidangan, pada Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Uang itu diberikan karena Angie sebagai anggota sekaligus Badan Anggaran DPR, menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Vonis tersebut ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Di mana dalam tuntutannya, Angie dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga tak harus membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya.

Diperberat MA

Dalam perjalanan kasusnya, di tingkat Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie.

Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Selain itu, Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27,4 miliar dalam kurs rupiah saat itu.

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan ini diketuk oleh Artidjo selaku Ketua Kamar Pidana MA dengan hakim yang beranggotakan MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.

Dalam isi putusannya, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, Artidjo juga mengatakan bahwa Angie berperan aktif mempertemukan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan mantan Direktur Marketing Grup Permai dengan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan nasional, Haris Iskandar.

Pertemuan itu dilakukan demi melancarkan penggiringan anggaran dan dari perbuatannya ia menerima imbalan sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat.

Dikurangi 10 tahun

Setelah akhirnya dua tahun berjalan, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Untungnya, pada akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut.

Akhirnya, vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, ada juga pengurangan hukuman uang pengganti menjadi Rp 2,5 miliar dan Rp 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 1 tahun penjara.

PK yang diajukan Angie ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda