SWIPE UP TO READ

Lagi Ramai! Pedagang di Toko Online Ini Kaget Ditagih Pajak Rp 35 Juta

redaksi

Viral25 November 2021

BEKASI24JAM - Sebuah thread twitter @txtdariolshop mendadak ramai dibicarakan di media sosial, Rabu (24/11/21). Akun itu membagikan cerita seseorang di Facebook mengenai ditagih pajak sebesar Rp. 35 juta.

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis pada keterangan unggahan.

Terdapat pula, hasil tangkap layar pengguna Facebook Karina Putri Dewi. Di mana Ia menceritakan pengalamannya berjualan lewat aplikasi e-commerce.

"Saya infokan mulai sekarang perhitungankan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Kini giliran saya yang kena," kata Karina.

"Saya harus bayar pajak ke Pratama sekian juta.. Teman saya juga kena sekitar Rp 35 juta," lanjutnya.

Ia meminta, bagi warganet lainnya untuk memperhatikan harga yang akan dijual secara online.

"Untuk MP (Market Place) yang lain saya belum dapat infonya," pungkasnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda