Lagi Ramai! Pedagang di Toko Online Ini Kaget Ditagih Pajak Rp 35 Juta

Viral25 November 2021
BEKASI24JAM - Sebuah thread twitter @txtdariolshop mendadak ramai dibicarakan di media sosial, Rabu (24/11/21). Akun itu membagikan cerita seseorang di Facebook mengenai ditagih pajak sebesar Rp. 35 juta.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis pada keterangan unggahan.
Terdapat pula, hasil tangkap layar pengguna Facebook Karina Putri Dewi. Di mana Ia menceritakan pengalamannya berjualan lewat aplikasi e-commerce.
"Saya infokan mulai sekarang perhitungankan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Kini giliran saya yang kena," kata Karina.
"Saya harus bayar pajak ke Pratama sekian juta.. Teman saya juga kena sekitar Rp 35 juta," lanjutnya.
Ia meminta, bagi warganet lainnya untuk memperhatikan harga yang akan dijual secara online.
"Untuk MP (Market Place) yang lain saya belum dapat infonya," pungkasnya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini