67 Lapak Liar Pasar Induk Cibitung Harap Angkat Kaki, Jika Tidak Ditertibkan

Pemerintahan16 February 2022
Cibitung, bekasi24jam.com - Satpol PP Kabupaten Bekasi melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik 67 lapak pedagang dan parkir di sekitar Pasar Induk Cibitung.
Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya menjalankan prosedur yang ditentukan dalam upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan sisi humanis sehingga berjalan dengan kondusif.
Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu muncul himbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban," katanya.
Dirinya berharap agar para pedagang dapat sukarela segera meninggalkan lokasi bangunan liar. Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak liar yang bersangkutan.
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini