67 Lapak Liar Pasar Induk Cibitung Harap Angkat Kaki, Jika Tidak Ditertibkan

Pemerintahan16 February 2022
Cibitung, bekasi24jam.com - Satpol PP Kabupaten Bekasi melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik 67 lapak pedagang dan parkir di sekitar Pasar Induk Cibitung.
Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya menjalankan prosedur yang ditentukan dalam upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan sisi humanis sehingga berjalan dengan kondusif.
Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu muncul himbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban," katanya.
Dirinya berharap agar para pedagang dapat sukarela segera meninggalkan lokasi bangunan liar. Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak liar yang bersangkutan.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini