SWIPE UP TO READ

67 Lapak Liar Pasar Induk Cibitung Harap Angkat Kaki, Jika Tidak Ditertibkan

Satpol PP layangkan surat teguran pertama ke 67 lapak liar di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/2/2022). Foto : Istimewa/Pemkab Bekasi.

redaksi

Pemerintahan16 February 2022

Cibitung, bekasi24jam.com - Satpol PP Kabupaten Bekasi melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik 67 lapak pedagang dan parkir di sekitar Pasar Induk Cibitung. 

Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya menjalankan prosedur yang ditentukan dalam upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan sisi humanis sehingga berjalan dengan kondusif.

Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu muncul himbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban," katanya.

Dirinya berharap agar para pedagang dapat sukarela segera meninggalkan lokasi bangunan liar. Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak liar yang bersangkutan.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda