SWIPE UP TO READ

Ada 73 Pasutri di Wilayah Bekasi Ini Belum Tercatat Negara

redaksi

Pemerintahan29 November 2021

BEKASI - Sebanyak 73 pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, belum tercatat status pernikahan oleh negara.

Untuk itu, para pasutri tersebut mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Karanghaur, pada Jumat (26/11/2021).

Plt Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Robert Suhandi mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini digelar bersama Kantor Urusan Agama Kabupaten Bekasi. 

"Sidang Isbat tersebut bertujuan agar para pasutri memperoleh kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara," kata Robert dikutip Senin (29/11/2021). 

Ia menjelaskan, langkah ini upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan. Pasalnya banyak pasutri yang tidak memiliki buku nikah dan akta nikah. Persoalan itu menyulitkan para pasutri mengurus akta kelahiran untuk anaknya.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat mengenai pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah," lanjutnya

Kemudian, pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah terpadu, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil akan mengeluarkan kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA).

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda