Ada 73 Pasutri di Wilayah Bekasi Ini Belum Tercatat Negara

Pemerintahan29 November 2021
BEKASI - Sebanyak 73 pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, belum tercatat status pernikahan oleh negara.
Untuk itu, para pasutri tersebut mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Karanghaur, pada Jumat (26/11/2021).
Plt Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Robert Suhandi mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini digelar bersama Kantor Urusan Agama Kabupaten Bekasi.
"Sidang Isbat tersebut bertujuan agar para pasutri memperoleh kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara," kata Robert dikutip Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, langkah ini upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan. Pasalnya banyak pasutri yang tidak memiliki buku nikah dan akta nikah. Persoalan itu menyulitkan para pasutri mengurus akta kelahiran untuk anaknya.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat mengenai pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah," lanjutnya
Kemudian, pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah terpadu, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil akan mengeluarkan kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA).
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini