Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi, Segini Nilainya...

Pemerintahan24 November 2021
BEKASI - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2022. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup.
Menurutnya, sejauh ini Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi," kata Suhup, dikutip Rabu (24/11/21).
Suhup menjelaskan, perhitungan besaran UMK telah mengacu pada PP 36 tahun 2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp 4,3 juta. Sedangkan, kata Suhup, UMK di Kabupten Bekasi tahun ini sudah Rp 4,7 juta.
"Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan," lanjutnya.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini