Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Buruh

Pemerintahan02 October 2021
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merealisasikan pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak 38 ribu dari target 76 ribu pekerja.
Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, proses pemberian BSU itu dipastikan tepat sasaran.
"Kami juga telah terjun kelapangan untuk memastikan pencairan bantuan tersebut. Salah satunya, menyerahkan bantuan tersebut secara seremoni melalui bank yang telah diberikan mandat mentransfer bantuan subsidi upah tersebut," kata Suhup, Sabtu (2/10/21).
Pekerja yang mendapatkan BSU itu dengan gaji Rp. 3,5 juta. Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti telah terdaft di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, menyinggung berapa jumlah data perusahaan dimana karyawannya telah menerima BSU, Suhup menjelaskan jika data tersebut langsung ke pemerintah pusat.
"Untuk data perusahaan kami belum tahu karena datanya terhubung langsung ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker juga mengakui tidak ada kendala dalam proses penyaluran dana BSU tersebut ke pekerja di Kabupaten Bekasi.
"Inginnya kita itu di kuota, sebab buruh di Kabupaten Bekasi paling banyak. Meskipun para pekerja kita UMK-nya Rp 4,7 juta kenyataannya masih ada pekerja yang menerima upah dibawah Rp 3,5 juta,” tandasnya.

- Promosi Gratis di Instagram Bekasi24Jam, Buruan Daftar Event GELORAN Sekarang!
- BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
- Polisi Bekasi Tes Urine Mendadak, Begini Hasilnya
- Tarif Ojol Naik, Segini Rinciannya
- Ibu Ini Marah Besar Karena Rambut Anaknya di Potong Guru
- Jelang Liga 3, Pemain Senior Ini Merapat ke Persipasi Kota Bekasi, Siapa Dia?
Baca Juga:

Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini