SWIPE UP TO READ

Simak! Ini Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak di Bekasi

toni

Pemerintahan07 September 2021

BEKASI - Syarat pembuatan akta kelahiran yang hilang atau rusak atau perbaikan akta kelahiran di Bekasi. Pembuatan akta kelahiran yang hilang dan rusak merupakan salah satu jenis layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Syarat pembuatan akta kelahiran yang hilang atau rusak di Bekasi serta perbaikan akta kelahiran ini dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPsuAN-RB).

Berikut syarat pembuatan akta kelahiran yang hilang atau rusak di Bekasi serts syarat perbaikan akta kelahiran di Bekasi:

-Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
-Surat Keabsahan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penerbit apabila penerbit kutipan Akta kelahiran dari luar Kota Bekasi
-Fotocopy KTP–el orang tua dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Akta Kematian
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir Tidak Terpenuhi
-Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan

Alur Pelayanan Pembuatan akta kelahiran yang hilang atau rusak atau perbaikan akta:

-Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
-Petugas mengecek kelengkapan berkas
-Petugas memverifikasi data kependudukan jika sesuai di dalam database maka berkas diproses dan dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
-Pemohon menerima Akta Kelahiran

Pelayanan trsebut tidak dipungut biaya

Info selengkapnya klik di sini 

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda