Kemenkes, IDI dan MUI Sepakat Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Saat Bulan Ramadhan

Pemerintahan09 April 2021
JAKARTA - Kementerian Kesehatan, bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Ulama Indonesia sepakat vaksinasi Covid-19 tetap berjalan saat bulan Ramadhan. Hal itu disampaikan pada dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Kamis (8/4).
Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret – April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei – Juni 2021. Pemerintah menargetkan pada bulan Maret – April, 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari. Sedangkan di bulan Mei – Juni sebanyak mencapai dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari.
"Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia.
Hal senada juga disampaikan IDI. Menurut Ti, Advokasi Vaksinasi IDI, Iris Rengganis mengatakan bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa. Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.
“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” tegas Masduki.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini