SWIPE UP TO READ

Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi

supyan

Berita25 January 2023

Bekasi24jam - Pelaku pencurian motor bersenjata api berhasil dibekuk Polsek Cikarang Pusat saat melakukan aksinya di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 16.00. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga puluh kali. 

“Saya rasa kalo liat dari pengakuannya sudah 2 sampai 3 bulan. Semuanya di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Twedi saat ungkap kasus, Selasa (24/01/23).

Saat akan ditangkap, lanjut Twedi, salah satu pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan. “Ya mungkin panik, dan untuk pembelaan diri dia juga karen reflek kan dia tertekan terpojok jadi meletuskan senjata api,” lanjutnya.

Bahkan pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama tak segan melukai para korban yang berusaha menghalangi aksi kejahatannya.

“Ada pernah yang dilukai, makanya kami sangkakan juga dengan pencurian dengan kekerasan,” ungkap Twedi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api.

“Proses penyidikan masih berlanjut pelaku akan kami tuntut atas perbuatan pencurian yang dilakukan dengan UU Darurat penggunaan senjata api,” tutupnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda