SWIPE UP TO READ

Nasib Bharada E Segera Ditentukan, Hukuman Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara?

redaksi

Berita05 January 2023

Bekasi24jam.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Rabu (11/1/2023). Hal itu tersampaikan setelah hakim memeriksa Eliezer sebagai terdakwa hari ini.

"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?," tanya hakim setelah memeriksa Eliezer sebagai terdakwa di PN Jaksel, dikutip dari Suara.com -- Jaringan Bekasi24jam.com, Kamis (5/1/2023). 

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan jika pihaknya baru bisa menyelesaikan berkas tuntutan Richard diperkirakan dua pekan. 

Baca Juga :
Polisi Datangi Rumah Kontrakan Dua Pria Ini di Bekasi, Dan Ternyata....

"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ucap jaksa.

"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," sambut hakim.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda