Daftar Lengkap Urutan UMK Jawa Barat 2023, Bekasi Nomor Berapa? Wow

Berita25 December 2022
Bekasi24jam.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,09 persen pada Rabu (8/12/2022) lalu.
Dilansir dari Suara.com jejaring Bekasi24jam.com, penetapan UMK Jabar tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2023:
1. Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
2. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
4. Kota Depok: Rp 4.694.493
5. Kota Bogor: Rp 4.639.429
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
8. Kota Bandung: Rp 4.048.462
9. Kota Cimahi: Rp 3.514.093
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini