SWIPE UP TO READ

Pemuda yang Bunuh Pacar Mantan Kekasih di Bekasi Terancam Dipenjara Seumur Hidup

redaksi

Berita16 December 2022

BEKASI - Seorang warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial A (20), pemuda yang nekat membunuh DN (20), pacar mantan kekasihnya, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi, mengatakan, pelaku sudah ditangkap.

Saat ini, A pun mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya.

A dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup," katanya dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022).

Dia menerangkan, peristiwa pembunuhan itu bermula karena A cemburu karena mantan kekasihnya berkencan dengan DN.

"Pelaku ini cemburu, kemudian chat dengan korban pengin ketemu," katanya.

A dan DN pun bertemu di Danau Perumahan Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 4 Desember 2022.

"Sampai di situ kemudian akhirnya mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temennya," ujarnya.

Ketika dilerai, ternyata A mengeluarkan pisau yang dia bawa.

"Pisau ini langsung ditancepin ke korban," ujarnya.

Selanjutnya, DN yang terluka karena luka tusuk dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda