Pemuda yang Bunuh Pacar Mantan Kekasih di Bekasi Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Berita16 December 2022
BEKASI - Seorang warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial A (20), pemuda yang nekat membunuh DN (20), pacar mantan kekasihnya, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi, mengatakan, pelaku sudah ditangkap.
Saat ini, A pun mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya.
A dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup," katanya dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022).
Dia menerangkan, peristiwa pembunuhan itu bermula karena A cemburu karena mantan kekasihnya berkencan dengan DN.
"Pelaku ini cemburu, kemudian chat dengan korban pengin ketemu," katanya.
A dan DN pun bertemu di Danau Perumahan Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 4 Desember 2022.
"Sampai di situ kemudian akhirnya mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temennya," ujarnya.
Ketika dilerai, ternyata A mengeluarkan pisau yang dia bawa.
"Pisau ini langsung ditancepin ke korban," ujarnya.
Selanjutnya, DN yang terluka karena luka tusuk dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini