SWIPE UP TO READ

Tujuh Penjual Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa Ditangkap di Bekasi

redaksi

Berita25 November 2022

BEKASI - Tujuh tersangka penjual produk kedaluwarsa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  Ketujuh orang yang diringkus adalah  N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), A (40).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, para tersangka ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (16/11/2022).

Saat ini masih terdapat sebanyak dua tersangka yang buron.

“Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka sedang dua orang lagi masih diburu oleh petugas kami,” katanya dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi, Kamis (24/11/2022).

Dia menerangkan para tersangka nekat menjual makanan tak layak konsumsi. Bahkan, mereka kedapatan tengah memalsukan tanggal kedaluwarsa produk makanan instan saat digrebek.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti dalam penggrebekan tersebut. Di antaranya satu unit alat press plastik merk Origin, dua  unit alat expired date / pencetak tanggal kadaluwarsa, dua unit thermal ink jet cartridge, satu unit mesin pemanas / Heat Gun dan dua kaleng tiner merk Impala..

“Ada pula berbagai produk makanan kemasan, minuman kemasan, dan kosmetik," katanya.

Saat ini, ketujuh tersangka terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda dua milyar atau penjara paling lama 2 tahun dengan denda empat milyar,” katanya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda