SWIPE UP TO READ

Pungli Program PTSL, Kades Cantik Peraih Penghargaan AntiKorupsi Diciduk Kejari Kabupaten Bekasi

redaksi

Berita05 August 2022

Bekasi24jam.com - Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Handayani diciduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/22) petang.

Pipit diduga menyelewengkan uang dari pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikumpulkan dari warga.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, Pipit diduga meminta pungli sebesar Rp 400 ribu terhadap 1.165 pemohon program PTSL. Sehingga total keseluruhan uang pungli yang diterima Pipit mancapai Rp 446 Juta.

“Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," kata  Siwi Rabu (3/8/22).

Ironisnya, Kades cantik itu sempat mendapatkan penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan KPK pada dua tahun lalu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Siwi menduga bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan bertambah lebih besar.

Untuk proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Pipit selama 20 hari ke depan.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda