Pungli Program PTSL, Kades Cantik Peraih Penghargaan AntiKorupsi Diciduk Kejari Kabupaten Bekasi

Berita05 August 2022
Bekasi24jam.com - Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Handayani diciduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/22) petang.
Pipit diduga menyelewengkan uang dari pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikumpulkan dari warga.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, Pipit diduga meminta pungli sebesar Rp 400 ribu terhadap 1.165 pemohon program PTSL. Sehingga total keseluruhan uang pungli yang diterima Pipit mancapai Rp 446 Juta.
“Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," kata Siwi Rabu (3/8/22).
Ironisnya, Kades cantik itu sempat mendapatkan penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan KPK pada dua tahun lalu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Siwi menduga bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan bertambah lebih besar.
Untuk proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Pipit selama 20 hari ke depan.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini