Terbaru dari KPK : Panggil 3 Anak Rahmat Effendi hingga Ancaman TPPU

Berita29 March 2022
Bekasi, bekasi24jam.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi. Kekinian, lembaga anti-rasuah itu memanggil tiga anak Rahmat Effendi hingga ancaman jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Tiga Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK
Tiga anak Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi dipanggil oleh KPK, Senin (28/3/2022). Pemanggilan ketiga anak pria yang akrab disapa Bang Pepen itu terkait saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga anak Rahmat Effendi tersebut adalah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali, dikutip dari suara.com - jaringan bekasi24jam.com, Selasa (29/3/2022).
Selain tiga anak Rahmat Effendi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.
2. Rahmat Effendi Terancam TPPU
KPK terus memperkuat bukti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus yang menjerat Rahmat Effendi. Hal itu seperti yang disampaikan Pelaksana (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pihaknya akan merambah ke TPPU apabila telah memiliki bukti yang cukup. Jeratan itu diterapkan apabila adanya unsur kesengajaan menyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain terkait aset yang didapatkan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
"Ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana perkara-perkara tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK yang sudah kami sampaikan di HSU (Hulu Sungai Utara) dan Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi oleh suara.com - jaringan bekasi24jam.com, Senin (29/3/2022).
Ali menegaskan, bahwa KPK kini tengah fokus tidak hanya menjerat koruptor hanya dengan dihukum di balik jeruji penjara. Namun, bagaimana hasil korupsinya tersebut kembali dirampas kepada negara.
"Menjadi penting aset aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas, ya, baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset. Tentu instrumen yang dipakai selain tadi soal uu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri," imbuhnya.
Diketahui, Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini