Lagi Jualan Nasi Kucing di Bekasi, SS Ditangkap, Kasusnya Berat

Berita15 March 2022
Berita, bekasi24jam.com - Jajaran Polsek Bekasi Selatan dan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial SS, pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (13/3).
Pelaku ditangkap di warung angkringan nasi kucing miliknya di wilayah Kampung Cinyosok.
"Modusnya tersangka ini dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (14/3).
Pelaku, lanjut Hengki, memanfaatkan warung nasi kucing miliknya untuk mengedarkan sabu-sabu dan ganja.
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 202,22 gram dan ganja 751,68 gram.
Pelaku mengaku mendapat upah dari menjual narkoba, yakni Rp 7 juta per ons sabu-sabu atau ganja.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini