SWIPE UP TO READ

Lagi Jualan Nasi Kucing di Bekasi, SS Ditangkap, Kasusnya Berat

revi

Berita15 March 2022

Berita, bekasi24jam.com - Jajaran Polsek Bekasi Selatan dan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial SS, pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (13/3).

Pelaku ditangkap di warung angkringan nasi kucing miliknya di wilayah Kampung Cinyosok.

"Modusnya tersangka ini dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (14/3).

Pelaku, lanjut Hengki, memanfaatkan warung nasi kucing miliknya untuk mengedarkan sabu-sabu dan ganja.

Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 202,22 gram dan ganja 751,68 gram.

Pelaku mengaku mendapat upah dari menjual narkoba, yakni Rp 7 juta per ons sabu-sabu atau ganja.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda