Dua Bocah Belasan Tahun Terlibat Kasus Begal Ibu Hamil di Mustikajaya Bekasi

Berita12 March 2022
Bekasi, bekasi24jam.com - Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku begal ibu hamil di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam ungkap kasus, Jumat (11/3/2022).
Zulpan menjelaskan, ketujuh tersangka itu adalah MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS. Dari ketujuh tersangka itu, dua orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
"Dua tersangka pelaku tidak ditampilkan karena usianya masih 14 tahun dan 15 tahun," kata Zulpan, dikutip dari suara.com - jaringan bekasi24jam.com, Sabtu (12/3/2022).
Dari para tersangka, lanjut Zulpan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan motor korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 365 KUHP tentang dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

- Promosi Gratis di Instagram Bekasi24Jam, Buruan Daftar Event GELORAN Sekarang!
- BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
- Polisi Bekasi Tes Urine Mendadak, Begini Hasilnya
- Tarif Ojol Naik, Segini Rinciannya
- Ibu Ini Marah Besar Karena Rambut Anaknya di Potong Guru
- Jelang Liga 3, Pemain Senior Ini Merapat ke Persipasi Kota Bekasi, Siapa Dia?
Baca Juga:

Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini