Acong Pemilik Rumah Produksi Miras Oplosan di Bekasi : Jangan Laporin Saya ke Polisi

Berita01 March 2022
Bekasi, bekasi24jam.com - Acong (40), pemilik rumah produksi minuman keras (miras) oplosan sempat meminta warga setempat untuk tidak melapor ke pihak kepolisian.
Hal itu dilontarkan Acong saat warga mendatangi rumah kontrakan yang ditempati di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Jalan Dirgantara, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Waktu kita grebek pelaku bilang minta tolong jangan laporin saya ke polisi, saya langsung pergi aja ya pak," kata Ketua RW 08, Agus Pradjojo (56), kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Agus menambahkan, dari rumah kontrakan Acong, warga menemukan sejumlah barang bukti. Warga melihat rumah tersebut dijadikan tempat produksi miras.
"Ada enam karton (miras) siap edar. Kita masuk itu juga masih banyak bahan mentahnya, ada yang lagi produksi. Di sana juga terlihat ada satu karyawannya," tambah Agus.
Agus juga sempat bertanya ke Acong perihal omset yang telah didapat selama memproduksi miras oplosan tersebut.
"Dia mampu menghasilkan omset senilai Rp 80 juta perbulan," lanjutnya.
Kemudian oleh warga, kasus tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini