SWIPE UP TO READ

Acong Pemilik Rumah Produksi Miras Oplosan di Bekasi : Jangan Laporin Saya ke Polisi

iwan

Berita01 March 2022

Bekasi, bekasi24jam.com - Acong (40), pemilik rumah produksi minuman keras (miras) oplosan sempat meminta warga setempat untuk tidak melapor ke pihak kepolisian. 

Hal itu dilontarkan Acong saat warga mendatangi rumah kontrakan yang ditempati di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Jalan Dirgantara, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Waktu kita grebek pelaku bilang minta tolong jangan laporin saya ke polisi, saya langsung pergi aja ya pak," kata Ketua RW 08, Agus Pradjojo (56), kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Agus menambahkan, dari rumah kontrakan Acong, warga menemukan sejumlah barang bukti. Warga melihat rumah tersebut dijadikan tempat produksi miras.

"Ada enam karton (miras) siap edar. Kita masuk itu juga masih banyak bahan mentahnya, ada yang lagi produksi. Di sana juga terlihat ada satu karyawannya," tambah Agus.

Agus juga sempat bertanya ke Acong perihal omset yang telah didapat selama memproduksi miras oplosan tersebut.

"Dia mampu menghasilkan omset senilai Rp 80 juta perbulan," lanjutnya.

Kemudian oleh warga, kasus tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. 

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda