Dua Kali Tawuran, Sebelas Pelajar Bekasi Mendekam di Kantor Polisi

Berita23 February 2022
Cikarang, bekasi24jam.com - Sebelas remaja diamankan setelah terlibat tawuran pelajar di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Sebelas remaja yang ditangkap yakni AR (19), AH (18), HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17) dan DF (17).
Kemudian DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tawuran pelajar itu melibatkan SMK Citra Mutiara dengan Sekolah Al Manar terjadi dua kali. Pertama, tawuran kedua kelompok pelajar itu terjadi di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Cibarusah, Selasa (15/2/2022). Keesok harinya, kelompok pelajar dari sekolah Al Manar menantang kembali, dan terjadi di Jalan Warung Belut, Serang Baru.
"Tawuran tersebut dilakukan dengan cara janjian lewat media sosial," kata Gidion saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Rabu (23/2/2022).
Gidion menambahkan, dalam tawuran itu direkam video oleh pelajar dari sekolah lain. Sehingga video itu viral di media sosial.
Dari penangkapan sebelas remaja itu, polisi turut mengamankan sejumlah barangbukti berupa celurit berbagai ukuran, samurai, hingga stik golf.
"Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara setingi-tingginya 10 tahun penjara," ungkapnya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini