SWIPE UP TO READ

Simak! Cara Pendaftaran Izin Reklame Secara Online di Kota Bekasi

redaksi

Berita16 February 2022

BEKASI, bekasi24jam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame secara online. Hal itu mulai berlaku Senin (14/2/2022) lalu.

Perizinan reklame secara online dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan. Serta, untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Berikutcara pendaftaran perizinan reklame secara online:

  1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id. 
  2. Buat Akun - Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda. 
  3. Isi Formulir - pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
  4. Verifikasi - bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
  6. Bukti pembayaran, pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan. 
  7. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur - Kota Bekasi.
  8. Izin Reklame dapat dicetak secara mandiri.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda