Hukuman Ini Menanti Bos Warteg Perkosa Anak Buahnya di Cikarang

Berita11 February 2022
Cikarang, bekasi24jam.com - Bos Warteg, Edi Wijoyo di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sempat bunuh diri menusukan sebanyak 5 kali dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya. Sekarang sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, bos warteg itu ditangkap setelah memperkosa penjaga Warteg berinisial SYN (15), Minggu (6/2/2022).
Kejadian bermula saat pelaku masuk ke dalam kamar korban. Kemudian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
"Pelaku membekap mulut korban dengan kain kemudian mengancam 'jangan teriak'. Korban tak berdaya dan pelaku mulai menyetubuhi korban," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).
"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku kemudian ambil pisau dan berkata awas jangan teriak saya bunuh," lanjutnya.
Mustakim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menghubungi saksi, Agus Subekti.
"Saksi dan warga mengamankan pelaku," ungkapnya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini