SWIPE UP TO READ

Hukuman Ini Menanti Bos Warteg Perkosa Anak Buahnya di Cikarang

Tangkap Layar Bos Warteg Perkosa Anak Buahnya di Cikarang.

redaksi

Berita11 February 2022

Cikarang, bekasi24jam.com - Bos Warteg, Edi Wijoyo di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku sempat bunuh diri menusukan sebanyak 5 kali dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya. Sekarang sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, bos warteg itu ditangkap setelah memperkosa penjaga Warteg berinisial SYN (15), Minggu (6/2/2022).

Kejadian bermula saat pelaku masuk ke dalam kamar korban. Kemudian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

"Pelaku membekap mulut korban dengan kain kemudian mengancam 'jangan teriak'. Korban tak berdaya dan pelaku mulai menyetubuhi korban," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).

"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku kemudian ambil pisau dan berkata awas jangan teriak saya bunuh," lanjutnya.

 Mustakim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menghubungi saksi, Agus Subekti.

"Saksi dan warga mengamankan pelaku," ungkapnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda