SWIPE UP TO READ

Tegas, Irjen Rudy Bakal Beri Sanksi Anak Buahnya, Kasus Apa?

Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto. Foto: Humas Polda Banten

redaksi

Berita07 February 2022

Berita, bekasi24jam.com - Penyidik Polres Serang Kota yang menyetop penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel bakal dikenakan sanksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan sanksi itu diberikan karena penyidikk diduga  melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini penyidik yang menangani kasus pemerkosaan gadis difabel itu tengah diperiksa propam.

"Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, kata Shinto dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2).

Shinto menambahkan dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.

"Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun," ujar Shinto.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto juga sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.

"Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda," ujar Shinto.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda