SWIPE UP TO READ

Warga Bekasi Ingat Pesan Ini Sebelum Download Aplikasi Pinjol

redaksi

Berita05 February 2022

BEKASI, bekasi24jam.com - Kasus akibat pinjaman online (Pinjol) kini tengah marak. Banyak korbannya terlilit hutang karena tidak mampu membayar akibat bunga yang tinggi. 

Belakangan, kepolisian beberapa kali menggrebek kantor Pinjol di Jakarta. Hal itu dilakukan karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkhadi memberikan himbauan agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mudah tertipu segala bentuk Pinjol. Itu diutarakan Heru saat menjawab pertanyaan warganet dalam unggahan media sosial resmi Polres Metro Bekasi bertajuk Warganet Bertanya Eps 6.

“Bagaimana situasi Pinjaman Online di Kabupaten Bekasi dan bagaimana cara Bapak Kapolres dalam menangani dan mengantisipasi pinjaman online illegal?,” tanya warga net dengan akun Instagram elvan_adrian.

Heru menjawab pertanyaan warganet itu. Menurutnya, kasus berlatarbelakangan pinjol ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses aplikasi. Selain itu, kemudahan pinjaman online yang variatif. 

"Terlebih kondisi pandemi saat ini yang menuntut masyarakat mendapatkan uang secara cepat," ungkap Heru.

"Memang cukup banyak Pinjol yang bermunculan dan sudah menjadi target operasi kepolisian diberantas bekerjasama dengan OJK agar tidak merugikan masyarakat," lanjutnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda