Polisi Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu, Benarkah?

Berita05 February 2022
BEKASI, bekasi24jam.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan kabar adanya pengumuman razia masker serentak akan diberikan sanksi Rp 250 ribu merupakan hoaks.
Hal itu dijawab oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (4/2/2022).
Sambodo menjelaskan, pihaknya memang gencar melakukan razia masker. Namun, bentuk tindakannya bukan denda melainkan bersifat teguran.
"Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks," kata Sambodo dikutip bekasi24jam.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, sanksi denda merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp250 ribu. Itu bukan ranah kami,” tegas Sambodo.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini