SWIPE UP TO READ

Polisi Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu, Benarkah?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto : Divisi Humas Polri.

redaksi

Berita05 February 2022

BEKASI, bekasi24jam.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan kabar adanya pengumuman razia masker serentak akan diberikan sanksi Rp 250 ribu merupakan hoaks. 

Hal itu dijawab oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (4/2/2022).

Sambodo menjelaskan, pihaknya memang gencar melakukan razia masker. Namun, bentuk tindakannya bukan denda melainkan bersifat teguran.

"Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks," kata Sambodo dikutip bekasi24jam.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, sanksi denda merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp250 ribu. Itu bukan ranah kami,” tegas Sambodo.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda