Tipu-tipu Bisa Salurkan Jadi Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi, Pria Ini Dijerat 4 Tahun Penjara

Berita08 January 2022
BEKASI - MAD, pria berusia 44 tahun ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa bekerja menjadi pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan oleh Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022) siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengky mengatakan, dari kasus tersebut terdapat 12 orang korban. Pelaku meminta korban untuk membayar dengan nominal uang Rp 30 hingga Rp 35 juta.
"Kemudian setelah korban menyerahkan uang, pelaku mengeluarkan dengan bukti kwitansi. Korban hingga saat ini tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontrak di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi," kata Hengky kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).
"Korbannya ada sembilan orang, kemudian ada laporan polisi lagi tiga orang," lanjut Hengky.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
- Makna di Balik Logo Baru Persipasi Kota Bekasi
- Yamaha Beri Kesempatan Konsumen Jajal Teknologi Blue Core Hybrid dan Y-Connect di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini