SWIPE UP TO READ

Berikut Lokasi Penahanan Sembilan Tersangka Dugaan Suap di Kota Bekasi

redaksi

Berita07 January 2022

BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sembilan orang termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, Kamis (6/1/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kesembilan tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) mulai tanggal 6 - 25 Januari 2022. 

"Rutan Pomdam Jaya Guntur sebagai berikut, AA, LBM, SY, dan MS," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Firli menambahkan, untuk Rutan KPK pada Kavling C1 yakni MB, MY, dan JL. Sedangkan RE dan WY akan menempati Rutan Gedung Merah Putih.

Sedangkan para tersangka bagi pemberi disangkal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda