SWIPE UP TO READ

Ada 9 dari 14 Orang Diamankan KPK di Kota Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Termasuk Wali Kota Bekasi

redaksi

Berita07 January 2022

BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kota Bekasi. Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022) sore.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka sebagai pemberi AA, LBM, SY, dan MS," kata Firli.

Lanjut, tiga orang lainnya merupakan sebagai penerima dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi antara lain, RE (Wali Kota Bekasi), MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTS), dan MY (Lurah Jatisari).

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 14 orang dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Bekasi. Mereka mulai dari pejabat teras Pemerintah Kota Bekasi, Camat, Lurah, dan Pengusaha.

"Terkait dengan kegiatan OTT dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggaraan negara atau yang mewakili terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," kata Firli.

"14 orang tersebut antara lain, RE Wali Kota Bekasi Periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022), Kedua A swasta Direktur PT. ME, Ketiga NP makelar tanah, nomor empat BK staff sekaligus ajudan saudara RE," ungkap Firli.

Lanjut, kata Firli, nama lainnya MB merupakan Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi. Kemudian HR sebagai Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

"Ketujuh SY Direktur PT KBR dan PT HS, kedelapan HD Direktur PT KBR dan PT HS, Kesembilan MS Camat Rawalumbu, kesepuluh JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi," tuturnya.

Kemudian, AM sebagai staff Dinas Perindustrian, MY merupakan Lurah Jatisari.

"Tiga belas WY Camat Jatisampurna, dan yang ke empat belas LBM swasta," terangnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda