SWIPE UP TO READ

Dua Remaja Aniaya Temannya Sendiri Karena Disindir Sudah Tidak Perawan

redaksi

Berita29 December 2021

JAKARTA, bekasi24jam.com - Polres Jakarta Utara menetapkan dua remaja berinisial S (16) dan R (15) sebagai tersangka, Selasa (21/12/2021). Keduanya terbukti bersalah setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 12 tahun.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kedua pelaku penganiayaan merupakan teman dari korban. Awal mula kasus terjadi akibat saling ejek.

"Pelaku tidak terima dituding sudah tidak perawan oleh korban," kata Guruh dikutip dari Divisi Humas Polri oleh bekasi24jam.com, Rabu (29/12/2021).

Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.

"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda