Dua Remaja Aniaya Temannya Sendiri Karena Disindir Sudah Tidak Perawan

Berita29 December 2021
JAKARTA, bekasi24jam.com - Polres Jakarta Utara menetapkan dua remaja berinisial S (16) dan R (15) sebagai tersangka, Selasa (21/12/2021). Keduanya terbukti bersalah setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 12 tahun.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kedua pelaku penganiayaan merupakan teman dari korban. Awal mula kasus terjadi akibat saling ejek.
"Pelaku tidak terima dituding sudah tidak perawan oleh korban," kata Guruh dikutip dari Divisi Humas Polri oleh bekasi24jam.com, Rabu (29/12/2021).
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini