Dua Remaja Aniaya Temannya Sendiri Karena Disindir Sudah Tidak Perawan

Berita29 December 2021
JAKARTA, bekasi24jam.com - Polres Jakarta Utara menetapkan dua remaja berinisial S (16) dan R (15) sebagai tersangka, Selasa (21/12/2021). Keduanya terbukti bersalah setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 12 tahun.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kedua pelaku penganiayaan merupakan teman dari korban. Awal mula kasus terjadi akibat saling ejek.
"Pelaku tidak terima dituding sudah tidak perawan oleh korban," kata Guruh dikutip dari Divisi Humas Polri oleh bekasi24jam.com, Rabu (29/12/2021).
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.

- Promosi Gratis di Instagram Bekasi24Jam, Buruan Daftar Event GELORAN Sekarang!
- BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
- Polisi Bekasi Tes Urine Mendadak, Begini Hasilnya
- Tarif Ojol Naik, Segini Rinciannya
- Ibu Ini Marah Besar Karena Rambut Anaknya di Potong Guru
- Jelang Liga 3, Pemain Senior Ini Merapat ke Persipasi Kota Bekasi, Siapa Dia?
Baca Juga:

Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini