Siap-siap Didatangi Polisi, Jika Jual Barang Ini Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2022

Berita24 December 2021
BEKASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menertibman pedagang-pedagang petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun baru 2022 nanti.
Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.
"Petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19. Tentunya kita tidak dibenarkan adakan kegiatan bersifat kerumun berkumpul dalam jumlah yang banyak,” kata Zulpan dikutip Jumat (24/12/2021).
Zulpan menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, tempat hiburan, wisata, dan hotel dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.
“Malam pergantian tahun diharapkan semua tidak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 WIB tempat-tempat keramaian sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat,” terang dia.
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini