Minuman Alkohol Hingga Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Berapa Kerugian Negara?

Berita24 December 2021
BEKASI - Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan memusnahkan sejumlah barang ilegal di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12/2021).
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok, pakaian bekas, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), pita cukai palsu, dan bahan tekstil.
"Kami memusnahkan 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol, (MMEA) ilegal, 2.626.375 batang rokok ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani kepada awak media.
Ia mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tahun 2018 hingga 2021 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun total nilai barang lebih dari Rp 15 Miliar dan total kerugian negara mencapai Rp 6 Miliar.
"Dari seluruh Indonesia, jadi mulai dari Sabang dari Aceh sampai ke Papua, jadi dan kita sangat konsisten melakukan hal yang sama seluruh Indonesia, bahkan di perbatasan.” pungkasnya.
Penulis : Iwan - Foto : Dokumentasi / Istimewa
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini