SWIPE UP TO READ

Minuman Alkohol Hingga Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Berapa Kerugian Negara?

redaksi

Berita24 December 2021

BEKASI - Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan memusnahkan sejumlah barang ilegal di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12/2021). 

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok, pakaian bekas, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), pita cukai palsu, dan bahan tekstil.

"Kami memusnahkan 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol, (MMEA) ilegal, 2.626.375 batang rokok ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani kepada awak media.

Ia mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tahun 2018 hingga 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun total nilai barang lebih dari Rp 15 Miliar dan total kerugian negara mencapai Rp 6 Miliar.

"Dari seluruh Indonesia, jadi mulai dari Sabang dari Aceh sampai ke Papua, jadi dan kita sangat konsisten melakukan hal yang sama seluruh Indonesia, bahkan di perbatasan.” pungkasnya.

Penulis : Iwan - Foto : Dokumentasi / Istimewa

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda