SWIPE UP TO READ

Angkot di Cikarang Bekasi Digiring ke Kantor Polisi Karena Ini...

redaksi

Berita20 December 2021

BEKASI - Polisi terpaksa mengamankan angkutan kota (Angkot) di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/12/2021). Pasalnya angkot jurusan 18 Cikarang - Sukatani itu, menggunakan lampu rotator.

Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan, angkot dengan lampu rotator itu diamankan oleh petugas saat melintas di Simpang SGC, Jalan RE. Martadinata, Cikarang Utara. 

"Diamankan petugas Unit Lantas Polsek Cikarang karena kedapatan menggunakan rotator yang bukan peruntukannya,” kata Mustakim, dikutip Senin (20/12/2021).

Angkot itu dikemudikan oleh Khumaedi. Kemudian, petugas memerintahkan supir angkot tersebut untuk mencopot lampu rotator yang dipasang di atas mobil.

"Saat diperiksa petugas, pengemudi angkot tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, sehingga dilakukan penindakan sanksi tilang,” jelasnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda