Angkot di Cikarang Bekasi Digiring ke Kantor Polisi Karena Ini...

Berita20 December 2021
BEKASI - Polisi terpaksa mengamankan angkutan kota (Angkot) di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/12/2021). Pasalnya angkot jurusan 18 Cikarang - Sukatani itu, menggunakan lampu rotator.
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan, angkot dengan lampu rotator itu diamankan oleh petugas saat melintas di Simpang SGC, Jalan RE. Martadinata, Cikarang Utara.
"Diamankan petugas Unit Lantas Polsek Cikarang karena kedapatan menggunakan rotator yang bukan peruntukannya,” kata Mustakim, dikutip Senin (20/12/2021).
Angkot itu dikemudikan oleh Khumaedi. Kemudian, petugas memerintahkan supir angkot tersebut untuk mencopot lampu rotator yang dipasang di atas mobil.
"Saat diperiksa petugas, pengemudi angkot tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, sehingga dilakukan penindakan sanksi tilang,” jelasnya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini