SWIPE UP TO READ

Polisi Cegah Peredaran Ganja Kering Senilai Rp 2,7 Miliar Untuk Tahun Baru di Jabodetabek

redaksi

Berita09 December 2021

BEKASI - Peredaran 534 kilogram ganja kering siap edar digagalkan oleh Polres Jakarta Barat, Rabu (17/11/2021). Ganja setengah ton lebih itu merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa.

"Sehingga narkotika ini yang pasarnya Sumatera dan Jawa khususnya Jabodetabek, kita amankan,” ungkap Kapolres Jakbar Ady Wibowo dalam siaran Rabu (8/12/2021).

Ady mengatakan, narkoba itu dikemas menggunakan 20 karung. Dari situ, pihaknya turut mengamankan sembilan orang tersangka.

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera," lanjut Ady.

"Tersangka yang diamankan ada 9 pelaku. 4 di antaranya sebagai kurir. Dan, 2 ada pengendali di Mandailing Natal. Sisanya di Pulau Jawa,” ungkapnya.

Ady menambahkan, para tersangka yang diamankan berjumlah sembilan orang. Adapun narkoba untuk pasokan Tahun baru itu bernilai Rp2,6 miliar-Rp2,7 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI  No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Adapun hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara ditambah denda Rp20 miliar.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda