IRT Ini Ditangkap Polisi Edarkan Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi, Begini Modusnya...

Berita08 December 2021
BEKASI - Seorang ibu rumah tangga, Pemmi Rengganis harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena mengedarkan uang palsu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, awal penangkapan, pelaku mendatangi jasa pengiriman uang di Kios D2 Cell Jalan Raya Jatibening, RT 07 RW 002, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 6 Desember 2021.
Pelaku meminta penyedia jasa untuk melakukan transfer uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu ke rekening atas nama dirinya.
"Aksi ini sudah dilakukan sejak bulan November 2021 dan tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Pondok Gede," kata Aloysius saat gelar perkara, Rabu (8/12/2021) siang.
"Cara lainnya juga mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya ke warung-warung kecil di sekitar Pondok Gede," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 62 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini