SWIPE UP TO READ

Warga Rawalumbu Bekasi yang Gesek Alat Kemaluan ke Buku Doa Ditetapkan Jadi Tersangka

redaksi

Berita29 November 2021

BEKASI- Pihak kepolisian menetapkan BF (36), pria yang menggesekkan alat kemaluannya ke buku doa di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada BF dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan pengakuan dari terlapor.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Dia mengatakan, proses hukum kepada BF terus berlanjut. Hal itu dilakukan bersamaan dengan menunggu hasil observasi kejiwaan. "Sambil menunggu proses observasi dari RS Polri," ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga Jalan Gugus Depan Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap polisi setelah videonya jadi sorotan di media sosial. Pria bernama Bobby Fatahulah alias BF itu merekam aksi tak senonoh dengan mengeluarkan alat kelamin dan menempelkan ke buku doa menyerupai kitab suci umat islam, Al Quran.

Pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. BF ditangkap di kediamannya oleh petugas tanpa ada perlawanan.

"Kejadian kemarin sore tanggal 26 November Jumat, viralnya sebuah video yang kemudian menimbulkan hal sensitif dan anggota mengamankan yang bersangkutan yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, saat gelar perkara, Sabtu (27/11/2021).

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda