SWIPE UP TO READ

Pria Gesekan Kemaluan ke Buku Doa di Rawalumbu Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

redaksi

Berita28 November 2021

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap BF (36), pria yang melakukan tindakan menggesekan kemaluan ke buku doa di Rawalumbu, Kota Bekasi. BF terancam 6 tahun penjara atas tindakannya tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antargolongan. 

"Dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pria yang ditangkap pada Jumat (26/11/2021) itu.

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. ian, 1 unit handphone Pocophone warna hitam dan kuning. Kemudian 1 buah celana Levis warna biru, kemudian 1 buah kaos berkerah berwarna putih yang digunakan pelaku," paparnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda