Ini Alasan Polisi Izin Aksi Reuni 212 Belum Diterbitkan

Berita25 November 2021
BEKASI - Polda Metro Jaya belum memberikan izin terkait aksi reuni 212 yang rencananya akan digelar di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/11/21).
Menurutnya, belum diterbitkannya izin karena pihak penyelenggara belum melengkapi persyaratan administrasi. Namun pengajuan aksi ini sudah diberikan ke Polda Metro Jaya.
Disebut Endra, kelengkapan administrasi yang belum diberikan salah satunya surat rekomendasi Satgas Covid-19.
"Sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Satgas," dikutip dari pmjnews, Kamis (25/11/21).
- Makna di Balik Logo Baru Persipasi Kota Bekasi
- Yamaha Beri Kesempatan Konsumen Jajal Teknologi Blue Core Hybrid dan Y-Connect di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini