UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik Rp. 33 Ribu

Berita22 November 2021
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengusulkan hasil kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 33 ribu atau 0,71 persen.
Hal itu akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat kemudian ditetapkan oleh Gubernur.
"Hasil kesepakatan kita kenaikan ada 0,71 persen sebesar Rp. 33 ribu di bawah dari Pemerintah Pusat. Kota Bekasi batas atasnya Rp. 4,8 juta," kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Senin (22/11/21).
Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kenaikan itu berdasarkan perhitungan sesuai rumusan PP 36 Tahun 2021.
"Iya ini kan juga sudah diusulkan ke Pak Gubernur. Kita menunggu hasil evaluasi Pak Gubernur dan bula mita sudah benar perhitungannya ditetapkan oleh Gubernur (Jawa Barat)," sambung Rahmat.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini