SWIPE UP TO READ

UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik Rp. 33 Ribu

redaksi

Berita22 November 2021

BEKASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengusulkan hasil kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 33 ribu atau 0,71 persen.

Hal itu akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat kemudian ditetapkan oleh Gubernur.

"Hasil kesepakatan kita kenaikan ada 0,71 persen sebesar Rp. 33 ribu di bawah dari Pemerintah Pusat. Kota Bekasi batas atasnya Rp. 4,8 juta," kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Senin (22/11/21).

Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kenaikan itu berdasarkan perhitungan sesuai rumusan PP 36 Tahun 2021.

"Iya ini kan juga sudah diusulkan ke Pak Gubernur. Kita menunggu hasil evaluasi Pak Gubernur dan bula mita sudah benar perhitungannya ditetapkan oleh Gubernur (Jawa Barat)," sambung Rahmat.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda