SWIPE UP TO READ

Habis Kencan dengan Wanita Open BO di Apartemen Bekasi Pria Ini Justru Jadi Tersangka, Kenapa?

supyan

Berita13 October 2021

BEKASI - Aulia Rifiqi (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur lantaran membuat laporan palsu sebagai korban begal.

Kepada penyidik ia mengaku ditodong celurit dan disetrum saat melintas di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu 6 Oktober 2021 dini hari.

Padahal ponsel dan uang miliknya yang dilaporkan dirampas oleh kawanan begal, disita oleh rekan perempuan yang dikenal lewat BO di salah satu apartemen di kawasan Bekasi. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, Rafiqi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar Pasal 242 dan atau 220 KUHP.

"Memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Dan sudah ditahan di Polres Jaktim," kata Erwin kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Setelah diselidiki, Rafiqi mengaku bukan korban begal. Lewat sebuah rekaman video yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur, Rafiqi meminta maaf telah menyebarkan berita bohong.

"Laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," kata dia.

Rafiqi kemudian menuturkan kejadian yang sebenarnya. Menurutnya, handphone dan uang milikinya dirampas oleh rekan perempuan yang dikenal lewat BO.

Mulanya, kata Rafiqi, ia janjian bertemu dengan seorang wanita open BO di Apartemen Kemang View, Bekasi. Saat di lokasi dia terlibat cekcok dengan wanita tersebut karena persoalan tarif.

"Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," ungkapnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda