Ditangkap Polisi, 2 Pengedar Ganja di Bekasi dan Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Berita28 September 2021
BEKASI - J dan S, dua orang pria pengedar ganja yang ditangkap petugas Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kg.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno mengatakan, mereka terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya sebagai pengedar ganja di Bekasi dan Karawang.
"Kedua orang ini kami sangkakan pasal 114 dan pasal 111 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Seno, Senin (27/9/2021).
Dia menerangkan, kedua tersangka mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang. Sasarannya, kata dia, para remaja.
"Karena ini ganja, (sasarannya) lebih ke anak-anak ataupun remaja,” kata Seno.
Sebelumnya, J dan S ditangkap dari laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba di wilayah Cikarang Barat.
"Alhamdulillah hasilnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 2 bata atau kurang lebih seberat 2 Kg," kata Seno.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini