SWIPE UP TO READ

Ditangkap Polisi, 2 Pengedar Ganja di Bekasi dan Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

toni

Berita28 September 2021

BEKASI - J dan S, dua orang pria pengedar ganja yang ditangkap petugas Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kg.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno mengatakan, mereka terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya sebagai pengedar ganja di Bekasi dan Karawang.

"Kedua orang ini kami sangkakan pasal 114 dan pasal 111 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Seno, Senin (27/9/2021).

Dia menerangkan, kedua tersangka mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang. Sasarannya, kata dia, para remaja. 

"Karena ini ganja, (sasarannya) lebih ke anak-anak ataupun remaja,” kata Seno.

Sebelumnya, J dan S ditangkap dari laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba di wilayah Cikarang Barat.

"Alhamdulillah hasilnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 2 bata atau kurang lebih seberat 2 Kg," kata Seno.

 

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda