Edarkan Ganja, 2 Tukang Ojek ini Dibekuk Polsek Cikarang Barat

Berita28 September 2021
BEKASI - Dua orang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek mencari tambahan penghasilan dengan menjual narkoba jenis ganja.
Kedua orang pelaku berinisial J dan S dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, dengan barang bukti ganja seberat 2 Kg.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno mengatakan, penangkapan 2 pengedar ganja ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba di wilayah Cikarang Barat.
“Alhamdulillah hasilnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 2 bata atau kurang lebih seberat 2 Kg,” ucap Kapolsek saat konferensi pers, Senin (27/9/21).
Seno menyebut, kedua tersangka yang merupakan warga Karawang ini merupakan residivis kasus yang sama.
“Kedua orang ini juga merupakan residivise,” ujarnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, lanjut Seno, kedua tersangka mengedarkan ganja ini di wilayah Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Karawang.
“Karena ini ganja, (sasarannya) lebih ke anak-anak ataupun remaja,” kata Seno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kedua orang ini kami sangkakan pasal 114 dan pasal 111 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MSL)
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini