Puluhan Kali Nyolong Motor, Komplotan Maling di Bekasi Dibekuk

Berita27 September 2021
BEKASI - Polsek Cikarang Barat menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR (19) dan NS (17). Mereka ditangkap usai beraksi di Kampung Ceger, RT 006/03, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno menyatakan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksinya.
"Untuk yang curanmor cukup banyak, berdasarkan bukti-bukti yang ada mereka sudah beraksi kurang lebih 20 kali," katanya di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (27/9/2021).
Dia menerangkan, komplotan itu beraksi saat kondisi sedang sepi.
"Mereka beraksi saat jam-jam sepi, seperti tengah malam. Dan juga ada beberapa kejadian yang di saat orang-orang sedang melaksanakan salat ataupun sedang salat Jumat dan mereka," bebernya.
Saat ini masih terdapat 3 orang dari komplotan itu yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini