SWIPE UP TO READ

2 Pekan Keluar Dari LP Cipinang, Residivis Ini Kembali Ditangkap di Bekasi

supyan

Berita15 September 2021

BEKASI - Lima pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/9/21).

Dari lima pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan, pelaku berinisial SW baru 2 minggu keluar dari Lapas Cipinang. 

“Pelaku yang viral ini adalah residivis, dia baru keluar dua minggu dar LP Cipinang dengan kasus yang sama,” jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (14/9/21).

Dalam melakukan aksinya, kata Edy, pelaku mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.

“mereka bongkar kunci stang lalu dibawa kabur sepeda motornya," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MSL)

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda