SWIPE UP TO READ

Bupati Bekasi Ancam Beri Sanksi Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

supyan

Berita09 September 2021

BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengancam akan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera kepada perusahaan yang membuang limbah di kali Cilemahabang, Desa Sukaraya, Karang Bahagia.

"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup,” katanya, Rabu (8/9/21).

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Dani, akan mengexpose perusahaan yang nakal membuang limbah sisa produksi ke aliran kali Cilemahabang.

"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke sungai Cilemahabang,” jelas Dani.

Dani mengatakan, Sidak yang dilakukan pada Senin (6/9/21), menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke kali Cilemahabang.

Dua titik itu, menurutnya, merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang sisa produksinya ke kali Cilemahabang.

"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” tutupnya. (MSL)

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda