Bupati Bekasi Ancam Beri Sanksi Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

Berita09 September 2021
BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengancam akan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera kepada perusahaan yang membuang limbah di kali Cilemahabang, Desa Sukaraya, Karang Bahagia.
"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup,” katanya, Rabu (8/9/21).
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Dani, akan mengexpose perusahaan yang nakal membuang limbah sisa produksi ke aliran kali Cilemahabang.
"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke sungai Cilemahabang,” jelas Dani.
Dani mengatakan, Sidak yang dilakukan pada Senin (6/9/21), menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke kali Cilemahabang.
Dua titik itu, menurutnya, merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang sisa produksinya ke kali Cilemahabang.
"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” tutupnya. (MSL)
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini