SWIPE UP TO READ

29 Sekolah Swasta di Bekasi Tidak Diijinkan Gelar Belajar Tatap Muka

supyan

Berita06 September 2021

BEKASI - Sebanyak 29 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Bekasi, tidak diijinkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, Senin (6/9/21).

Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau pelaksanaan belajar tatap muka di SMP N 1 Tambun Selatan. Dani mengatakan, hanya sekolah yang memenuhi persyaratan yang diijinkan untuk menggelar PTM secara terbatas.

“29 yang tidak kita ijinkan melaksanakan sekolah tatap muka, karena tadi fasilitasnya, kesiapan guru-gurunya belum. Guru-guru harus divaksin dulu. Yang tidak memenuhi syarat tadi umumnya itu swasta,” katanya.

Saat ini, lanjut Dani, sebanyak 2700 SD dan SMP di Kabupaten Bekasi telah menggelar PTM secara terbatas. Sekolah yang diijinkan menggelar PTM harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pertama kapasitas kelas hanya lima puluh persen sehingga murid selama di kelas tetap jaga jarak. Kedua selama di sekolah tidak boleh lepas masker, cuci tangan harus dilengkapi, toilet harus bersih, kelas juga harus bersih,” katanya.

Pembelajaran secara tatap muka, lanjut Dani, hanya diikuti 50 persen siswa sedangkan sisanya belajar secara daring.

“Di luar itu, 50 persennya mereka tetap mengikuti belajar jarak jauh bergantian,” ujarnya. (MSL)

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda