SWIPE UP TO READ

IRT yang Lakukan Penggelapan Mobil di Bekasi Terancam 4 Tahun Penjara

toni

Berita21 August 2021

BEKASI - WA (31), Ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan penggelapan mobil di Bekasi terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, WA terancam dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Terhadap tersangka inisial WA patut diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya, Kamis (19/8/2021).

Diketahui, WA menyewa mobil Novita Pada Selasa (22/5/21) lalu dengan biaya Rp320 ribu per hari.

“Pelaku menyewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya," katanya.

Setelah itu, WA menghubungi korban melalui ponsel untuk memperpanjang waktu sewa dan mentransfer uang sewa mobil.

Kemudian, keduanya sempat bertemu membahas tentang sewa mobil yang belum dikembalikan. Namun, pelaku tidak membawa mobil korbannya.

Dia lalu meminta gaar masa sewa mobil diperpanjang 15 hari sampai 30 Juni 2021.

“Setelah tiba waktunya pada 30 Juni korban tidak diketahui keberadaannya, hingga akhirnya pada 11 Agustus korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bekasi Kota,” ujarnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Subang Jawa Barat. Setelah diselidiki diketahui pelaku telah melakukan modusnya ini sebanyak empat kali tanpa diketahui oleh suaminya.

Kepada penyidik pelaku berdalih nekat menggelapkan mobil tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk melahirkan dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku ini sedang mengandung," jelasnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda