Pelayanan Perpanjang SIM Kini Kembali Dibuka

Berita31 May 2020
BEKASI - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 30 Mei 2020. Hal itu dilakukan setelah pelayanan perpanjang SIM dihentikan sejak pandemi Covid-19.
"Per hari ini kita melaksanakan operasional pelayanan perpanjangan SIM, di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya," kata Hedwin dikutip dari Tempo.co, Sabtu (30/5/20).
Diketahui, Satpas Jajaran Polda Metro Jaya sempat menghentikan pelaksanaan perpanjang SIM terhitung tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020 di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta Depok, Bekasi dan Tanggerang.
"Tetap melayani hanya pembuatan SIM baru dan penggantian SIM hilang atau SIM rusak," lanjutnya.
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.
"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Hedwin.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini