Pengantin Baru Ikut Ditangkap Polisi Dalam Kasus Miras Oplosan

Berita11 March 2020
CIKARANG - Polisi turut menangkap pengantin pria, Dadan dalam kasus miras oplosan yang menyebabkandua orang tewas di Kampung Pulo Asem, RT 03 RW 03, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/20) Malam.
"Kita menangkap empat pelaku, yakni Dadan sebagai penyandang dana, Yudi sebagai pembuat atau penjual miras oplosan, Wahyu dan Asan sebagai mengoplos kembali miras yang sudah di belinya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (11/3/20).
Menurutnya, Dadan memberikan uang sebesar Rp. 1,7 juta kepada Wahyu yang digunakan untuk membeli miras sebanyak 100 botol ke Yudi. Kemudian, Yudi membuat miras oplosan dengan menambah bahan lainnya setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60%.
"Selanjutnya, oleh Yudi di bawa ke TKP. Pelaku bernama Asan mengoplos miras itu dengan minuman berenergi merek Panther. Setelah itu baru diminum bersama korban lainnya di acara pernikahan Dadan," ungkapnya.
Diketahui, kasus miras oplosan itu membuat dua orang bernama Jayaludin dan Agus Salim meninggal dunia. Selain itu sebanyak 10 orang yang masih dirawat intensif.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini