SWIPE UP TO READ

Pengantin Baru Ikut Ditangkap Polisi Dalam Kasus Miras Oplosan

iwan

Berita11 March 2020

CIKARANG - Polisi turut menangkap pengantin pria, Dadan dalam kasus miras oplosan yang menyebabkandua orang tewas di Kampung Pulo Asem, RT 03 RW 03, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/20) Malam.

"Kita menangkap empat pelaku, yakni Dadan sebagai penyandang dana, Yudi sebagai pembuat atau penjual miras oplosan, Wahyu dan Asan sebagai mengoplos kembali miras yang sudah di belinya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (11/3/20).

Menurutnya, Dadan memberikan uang sebesar Rp. 1,7 juta kepada Wahyu yang digunakan untuk membeli miras sebanyak 100 botol ke Yudi. Kemudian, Yudi membuat miras oplosan dengan menambah bahan lainnya setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60%.

"Selanjutnya, oleh Yudi di bawa ke TKP. Pelaku bernama Asan mengoplos miras itu dengan minuman berenergi merek Panther. Setelah itu baru diminum bersama korban lainnya di acara pernikahan Dadan," ungkapnya.

Diketahui, kasus miras oplosan itu membuat dua orang bernama Jayaludin dan Agus Salim meninggal dunia. Selain itu sebanyak 10 orang yang masih dirawat intensif. 

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda