Mabuk Lalu Ancam Pedagang, Anggota Ormas Ini Dibui

Berita05 November 2019
BEKASI - MA, salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan pemerasan dengan senjata tajam di Kawasan Pertokoan Taman Harapan Baru, Medan Satria pada Sabtu (3/11/19).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, pelaku melakukannya seorang diri. Bermodalkan golok, MA mengancam pedagang dengan meminta uang.
"Karena dikasih Rp. 150rb tidak mau dia ancam meminta lebih. Oleh si korban ini ditolak dan dicegah tapi dia tidak mengindahkan akhirnya terjadi perkelahian," kata Eka di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (5/11/19).
Beruntung dalam kejadian itu, korban tidak mengalami luka. Polisi menyebut pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Dia untuk kebutuhan pribadi, karena pada saat melakukan dalam keadaan mabuk juga," lanjut Eka.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Darurat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
- Makna di Balik Logo Baru Persipasi Kota Bekasi
- Yamaha Beri Kesempatan Konsumen Jajal Teknologi Blue Core Hybrid dan Y-Connect di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini