SWIPE UP TO READ

Ketangkap Basah Saat Curi HP, Iwan Tompel Gebuk Korbannya Pakai Gas 3 Kilogram

iwan

Berita25 October 2019

SETU - Iwan Tompel ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri HP di warung kelontong, Jalan MT. Haryono, Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Rabu (23/10/19). Sebelum ditangkap pelaku sempat menghantam korban, Rony dengan gas berukuran tiga kilogram. 

"Pelaku datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) warung milik korban menggunakan sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa plat nomor dan parkir didepan warung. Kemudian pelaku masuk kedalam warung dan melihat korban sedang tiduran d warung," kata Kapolsek Setu, AKP Wahid Key, Jum'at (25/10/19). 

Menurut Wahid, pelaku awalnya ingin membeli air minum. Namun, Iwan melihat HP korban tergeletak di etalase rokok. Sontak, pelaku mengambil HP korban lalu disimpan di dalam saku celananya. 

"Pelaku sempat akan membuka laci uang milik korban tetapi korban terbangun dan melihat pelaku berada di dalam warung kemudian korban berkata 'Lagi Ngapain Lo' dan langsung berdiri sambil mengecek HP miliknya ternyata HPmiliknya sdh tidak ada. Kemudian pelaku langsung langsung menarik kerah baju korban dan memukuli korban sebanyak dua kali kearah kepala tetapi ditangkis oleh korban," terangnya. 

"Pelaku mengambil tabung gas kosong warna hijau ukuran tiga kilogram yang berada dibawah meja kompor dan langsung memukulkan tabung gas tersebut kekepala korban dan mengenai pipi sebelah kanan korban. Setelah itu pelaku juga memukuli korban hingga korban mengalami luka," lanjutnya. 

Lebih lanjut, korban yang berteriak maling mengundang warga lainnya untuk datang. Ketika itu, pelaku sempat dihakimi oleh warga sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Setu.

"Kita amankan barang bukti satu buah Hand phone merk OPPO A37 warna putih. Satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 kg. Satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa plat nomor," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda