Biaya Pembuatan 3 Golongan SIM C Tidak Ada Perbedaan, Berapa?

Bekasinians18 January 2023
BEKASI - Surat Izin Mengemudi atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. Biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tetap sama.
Tiga golongan SIM C itu adalah SIM C, C I dan C II.
Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C tidak ada perbedaan.
Dengan demikian, maka biaya pembuatan SIM C, C I dan C II tetap sama seperti saat ini yaitu sebesar Rp75000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus dilansir dari akun instagram Divisi Humas Polri, Selasa (17/1/2023).
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini