SWIPE UP TO READ

Biaya Pembuatan 3 Golongan SIM C Tidak Ada Perbedaan, Berapa?

redaksi

Bekasinians18 January 2023

BEKASI - Surat Izin Mengemudi atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. Biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tetap sama.

Tiga golongan SIM C itu adalah SIM C, C I dan C II.

Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C tidak ada perbedaan.

Dengan demikian, maka biaya pembuatan SIM C, C I dan C II tetap sama seperti saat ini yaitu sebesar  Rp75000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus dilansir dari akun instagram Divisi Humas Polri, Selasa (17/1/2023).

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda